Skip to footer
Container ship NYK Themis at the Port of Los Angeles
Photo: Illustrative image — Photo: Downtowngal, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

business

Aturan Baru DHE SDA: Ekspor ke Korsel, Jepang & Uni Eropa Kini Dapat Relaksasi

Pemerintah tambahkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa sebagai negara penerima relaksasi kewajiban DHE SDA.

Updated 2 min read

Key points

  • Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ditambahkan ke daftar negara dengan relaksasi kewajiban DHE SDA.
  • Relaksasi untuk sektor pertambangan mensyaratkan penempatan minimal 30% selama 3 bulan.
  • Kriteria eksportir diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, termasuk kepemilikan saham minimal 10% dari negara mitra.

Why it matters. Eksportir tambang yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan skema penempatan DHE yang berbeda dari ketentuan umum PP 2/2026.

Pemerintah menambah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa sebagai negara yang mendapat relaksasi kewajiban penempatan DHE SDA, sesuai rakortas pada 3 November 2026. Sebelumnya hanya Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia yang mendapat perlakuan itu, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kepala LNSW Oza Olavia menyebut pertimbangannya adalah kerja sama perdagangan dan besarnya investasi negara tersebut di Indonesia.

Latest updates

Aturan Baru DHE SDA: Ekspor ke Korsel, Jepang & Uni Eropa Kini Dapat Relaksasi

Jakarta - Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang bisa mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Negara tambahan itu adalah Korea Selatan (Korsel), Jepang dan Uni Eropa. Hal itu ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026. Sebelumnya negara yang mendapatkan perlakuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban penempatan DHE SDA hanya Amerika Serikat (AS), Kanada, China termasuk Hong Kong, serta Australia. "Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara; AS, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11/2026). SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan relaksasi itu diberikan mempertimbangkan kerja sama perdagangan serta besarnya kontribusi investasi negara tersebut di Indonesia. "Pemerintah sedang memperluas fasilitas pengecualian untuk pasal 18A bagi beberapa negara termasuk Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa, juga mempertimbangkan kerja sama perdagangan serta besarnya kontribusi investasi mereka di Indonesia," jelas Oza. Kebijakan umum DHE SDA sebetulnya mewajibkan para ek.

Sources