
business
Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Direvisi, Ini Isinya
Pemerintah merevisi aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam, dengan aturan baru ditargetkan rampung akhir bulan ini
Key points
- Relaksasi kewajiban penempatan DHE SDA ditambah untuk Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa berdasarkan rakortas 3 November 2026.
- Batas penukaran valas ke rupiah naik dari maksimal 50% menjadi hingga 100% melalui perubahan keempat PP Nomor 36 Tahun 2023.
- Bank OCBC NISP Tbk disetujui sebagai bank devisa penempatan DHE SDA sehingga totalnya menjadi 16 bank.
Why it matters. Perubahan ini diharapkan memberi eksportir fleksibilitas likuiditas lebih besar sekaligus mendukung pasar keuangan Indonesia, menurut pemerintah.
Pemerintah merevisi keempat aturan penempatan DHE SDA dan menargetkan aturan baru rampung akhir bulan ini, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ditambahkan sebagai negara penerima relaksasi, melengkapi AS, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia. Batas penukaran valas ke rupiah naik dari maksimal 50% menjadi hingga 100%, sementara Kepala LNSW Oza Olavia mencatat konversi ke rupiah turun hingga minus 37,4%.
Latest updates
Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Direvisi, Ini Isinya
Pemerintah melakukan revisi keempat peraturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan baru ditargetkan selesai akhir bulan ini. Jakarta - Pemerintah melakukan revisi keempat peraturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan baru ditargetkan selesai akhir bulan ini. "Pemerintah terus secara periodik mengevaluasi kebijakan agar stabilitas terjaga dan ekspor dapat berjalan dengan baik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA diKementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Dalam aturan terbaru, pemerintah akan menambah tiga negara tujuan ekspor yang bisa mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan DHE SDA. Negara tambahan itu adalah Korea Selatan (Korsel), Jepang dan Uni Eropa. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Hal itu ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026. Sebelumnya negara yang mendapatkan perlakuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban penempatan DHE SDA hanya Amerika Serikat (AS), Kanada, China termasuk Hong Kong, serta Australia. "Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara; AS, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa," ucap Airlangga. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza O.