
business
BI Jelaskan Perbedaan Inflasi Produsen 7% dan Inflasi Konsumen 3,23%
BI jelaskan inflasi produsen 7% tidak otomatis naik ke konsumen yang tercatat 3,23% secara tahunan.
Key points
- Inflasi IHPB dan IHP tercatat 7% dan 6,94% secara tahunan (yoy).
- Inflasi konsumen Indonesia tercatat 3,23% yoy pada Oktober 2026.
- BI tetap mencermati potensi rambatan kenaikan harga produsen jika berlangsung jangka menengah hingga panjang.
Why it matters. Kenaikan harga di tingkat produsen belum tentu langsung membuat harga barang dan jasa yang dibeli konsumen naik, meski BI tetap mencermati potensinya.
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan dalam konferensi pers KSSK Kuartal III-2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026), bahwa inflasi produsen tidak otomatis diteruskan ke konsumen. Inflasi IHPB dan IHP tercatat 7% dan 6,94% year on year (yoy), sedangkan inflasi konsumen Indonesia sebesar 3,23% yoy pada Oktober 2026. Menurut Destry, komoditas yang dikonsumsi masyarakat tidak selalu sama dengan komponen inflasi produsen.
Latest updates
BI Jelaskan Perbedaan Inflasi Produsen 7% dan Inflasi Konsumen 3,23%
Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa kenaikan inflasi di tingkat produsen hingga sekitar 7% tidak serta-merta akan diteruskan kepada konsumen. Inflasi konsumen yang tercatat berada di angka 3,23% berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut BI, komoditas yang masuk dalam perhitungan inflasi produsen dan konsumen berbeda. Faktor yang memengaruhi pergerakan harga kedua indeks tersebut juga tidak sama. Karena itu, BI menilai respons kebijakan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.