
business
OJK Ungkap RUPS BEI 28 Oktober 2026 untuk Demutualisasi Bursa
BEI akan mengadakan RUPS pada 28 Oktober 2026 untuk demutualisasi bursa.
Key points
- OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13/2026 sebagai payung hukum demutualisasi bursa.
- RUPS BEI akan membahas perubahan anggaran dasar perusahaan untuk memungkinkan demutualisasi.
- Demutualisasi akan membuka kesempatan bagi pihak luar untuk menjadi pemegang saham BEI.
Why it matters. Demutualisasi bursa akan mengubah struktur kepemilikan saham, memungkinkan pihak luar untuk bergabung dan berdampak pada pasar modal Indonesia.
OJK mengumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Oktober 2026 untuk membahas demutualisasi bursa. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa payung hukum utama demutualisasi telah ditetapkan dalam POJK Nomor 13/2026.
Latest updates
OJK Ungkap RUPS BEI 28 Oktober 2026 untuk Demutualisasi Bursa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa regulasi turunan terkait demutualisasi telah diterbitkan. RUPS tersebut akan memutuskan perubahan anggaran dasar serta langkah selanjutnya untuk mengubah status kepemilikan BEI menjadi perusahaan terbuka. OJK menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan investor dalam proses ini. Keputusan RUPS diharapkan memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.