business
BI Ancam Cabut Izin Merchant yang Pakai QRIS untuk Judi Online
Bank Indonesia mengancam mencabut izin merchant dan PJP yang terbukti memakai QRIS untuk judi online.
Key points
- BI menyatakan tidak segan mencabut izin merchant atau PJP yang terbukti memakai QRIS untuk judi online.
- Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebut BI telah meningkatkan sistem deteksi dini transaksi mencurigakan.
- BI memperkuat pengawasan terhadap PJP dan agregator merchant serta bersinergi dengan aparat penegak hukum.
Why it matters. Langkah ini dapat membuat merchant dan penyedia jasa pembayaran lebih berhati-hati karena QRIS yang dipakai untuk transaksi ilegal berisiko pembatasan hingga pencabutan izin.
Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak segan mencabut izin merchant atau Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti memakai QRIS untuk transaksi judi online. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan BI telah meningkatkan sistem deteksi dini transaksi mencurigakan, termasuk memakai merchant blacklist. Ia menegaskan BI juga memperkuat pengawasan terhadap PJP dan agregator merchant, serta bersinergi dengan otoritas terkait dan aparat penegak hukum.
Latest updates
BI Ancam Cabut Izin Merchant yang Pakai QRIS untuk Judi Online
Bank Indonesia (BI) tak segan mencabut izin merchant atau Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti menggunakan QRIS dalam transaksi judi online (judol). Hal tersebut ditegaskan menyusul aduan penggunaan QRIS untuk aktivitas perjudian beberapa waktu terakhir. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemantauan dan akan menindak tegas pelanggaran tersebut. BI juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memberantas praktik judi online melalui sistem pembayaran digital.




