Skip to footer
Tanemaki - coworking space in Yokohama Japan
Photo: Illustrative image — Photo: Akaniji, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons

business

Kemnaker Terbitkan Permenaker 16/2026 tentang Penyaluran BSU Rp900 Ribu

Kemnaker terbitkan Permenaker 16/2026 tentang penyaluran BSU, dengan bantuan Rp 900 ribu dibayarkan sekaligus.

Updated 1 min read

Key points

  • Penerima BSU 2026 harus WNI memiliki NIK dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026.
  • ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak menerima BSU dan gugur dalam tahap verifikasi.
  • Bagi wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas.

Why it matters. Pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima BSU 2026 untuk menjaga daya beli, sementara teknis penyaluran masih dikoordinasikan dengan Kemenkeu.

Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 di Jakarta pada 28 Oktober 2026 sebagai acuan teknis BSU. BSU 2026 sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan dibayarkan sekaligus Rp 900 ribu, dengan batas gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Menaker Yassierli mengatakan pihaknya masih menyiapkan teknis penyaluran bersama Kementerian Keuangan.

Latest updates

Kemnaker Terbitkan Permenaker 16/2026 tentang Penyaluran BSU Rp900 Ribu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp900 ribu dijadwalkan cair sekaligus pada November atau Desember 2026. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja atau buruh. Calon penerima perlu memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Sources