
business
DHE SDA Bisa Jadi Agunan Kredit, OJK Dorong Bank Perluas Pembiayaan
OJK dorong bank jadikan DHE SDA agunan tunai untuk memperluas pembiayaan
Key points
- Surat edaran OJK kepada industri perbankan diterbitkan pada 25 Mei 2026.
- Pembiayaan yang dijamin DHE SDA sebagai agunan tunai dapat digolongkan kredit berkualitas lancar.
- Pemerintah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis.
Why it matters. Bank diharapkan dapat memperluas pembiayaan dengan DHE SDA sebagai agunan tunai, sehingga devisa ekspor sumber daya alam lebih banyak bertahan di dalam negeri.
Dalam sosialisasi di Jakarta, Jumat (6/11/2026), Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bank boleh memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan surat edaran itu terbit pada 25 Mei 2026. Pembiayaan yang dijamin DHE SDA dapat dikategorikan kredit lancar dan dikecualikan dari BMPK sesuai ketentuan teknis OJK. Bank tetap wajib memastikan kelengkapan dokumen eksportir.
Latest updates
DHE SDA Bisa Jadi Agunan Kredit, OJK Dorong Bank Perluas Pembiayaan
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan DHE SDA sekaligus mendorong lebih banyak devisa masuk dan bertahan di dalam negeri. Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |19:33 WIB OJK mendorong perbankan nasional memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam sebagai agunan tunai (cash collateral) dalam pemberian pembiayaan. (Foto: Okezone.com/Freepik) A A A JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai (cash collateral) dalam pemberian pembiayaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan DHE SDA sekaligus mendorong lebih banyak devisa masuk dan bertahan di dalam negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK telah menerbitkan surat edaran kepada industri perbankan pada 25 Mei 2026. Surat tersebut menegaskan dukungan OJK terhadap pemanfaatan DHE SDA sebagai agunan tunai dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. “Melalui surat dimaksud ditegaskan juga bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana DHE SDA tetap pada sistem keuangan Indonesia dengan persentase dan jangka waktu sesuai dengan PP DHE SDA,” kata Dian dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Baca Juga: Dian menjelaskan, pembiayaan yang dijamin.