business
Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah
Sejumlah asuransi jiwa, termasuk FWD dan Sun Life, digugat nasabah di PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi klaim.
Key points
- FWD Insurance Indonesia digugat Esterlina Br Nainggolan dengan nilai sengketa Rp250 juta, didaftarkan pada 14 Oktober 2026.
- Sun Life Financial Indonesia digugat Kardius Hulu dengan nilai sengketa Rp1,4 miliar, dan OJK dicantumkan sebagai turut tergugat.
- Great Eastern Life Indonesia digugat Riati Hulu dengan nilai sengketa Rp1,005 miliar, sementara petitumnya belum dapat ditampilkan di SIPP.
Why it matters. Bagi nasabah, penolakan klaim tidak otomatis berarti wanprestasi, karena ketentuan polis dan pengecualian pertanggungan harus diperiksa lebih dulu.
FWD Insurance Indonesia, Sun Life Financial Indonesia, dan Great Eastern Life Indonesia tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Esterlina Br Nainggolan menggugat FWD senilai Rp250 juta, sedangkan Kardius Hulu menggugat Sun Life senilai Rp1,4 miliar. Riati Hulu menggugat Great Eastern Life senilai Rp1,005 miliar, tetapi petitumnya belum dapat ditampilkan di SIPP. Penolakan klaim, kata artikel, tidak serta-merta wanprestasi karena harus dilihat ketentuan polis.
Latest updates
Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah
Sejumlah perusahaan asuransi jiwa digugat di PN Jakarta Selatan dugaan wanprestasi. Melibatkan FWD, Sun Life, dan Great Eastern Life. Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah perusahaan asuransi jiwa tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan atas dasar dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian polis asuransi. Wanprestasi dalam asuransi dapat terjadi baik dari pihak perusahaan asuransi maupun pemegang polis atau penerima manfaat. Jika dilakukan oleh pemegang polis atau penerima manfaat, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi, memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan permohonan asuransi, atau tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam polis yang telah disepakati. Sementara itu, dari sisi perusahaan asuransi, wanprestasi dapat terjadi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian polis, seperti tidak membayarkan uang pertanggungan atau manfaat asuransi ketika risiko yang dijamin telah terjadi dan persyaratan klaim telah dipenuhi. Namun, penolakan klaim tidak serta-merta merupakan wanprestasi karena harus dilihat kembali ketentuan polis, pengecualian pertanggungan, serta alasan penolakan klaim. Berikut sejumlah perkara perdata terkait dugaan wanprestasi asur.