
business
Setoran Pajak Ekonomi Digital 2026 Capai Rp58,75 Triliun
Penerimaan pajak ekonomi digital hingga September 2026 capai Rp58,75 triliun
Key points
- Penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
- Penerimaan berasal dari empat sektor: PMSE atau marketplace, aset kripto, fintech, dan pengadaan pemerintah lewat SIPP.
- Pemerintah menargetkan rasio pajak 9,26 persen terhadap PDB tahun depan, tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Why it matters. Kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara kini makin diperhatikan, dan DJP menyatakan akan memperkuat pengawasan serta memperluas basis pemungutan pajak.
Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026, menurut rilis yang terbit Sabtu (31/10/2026). Penerimaan itu berasal dari marketplace, aset kripto, fintech, dan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah (SIPP), kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Rilis ini muncul dua hari setelah Hashim Djojohadikusumo berpidato soal pajak transaksi digital yang akan dipungut mulai 9 November.
Latest updates
Setoran Pajak Ekonomi Digital 2026 Capai Rp58,75 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan setoran pajak ekonomi digital tahun 2026 telah mencapai Rp58,75 triliun. Rilis tersebut diterbitkan pada Sabtu (31/10/2026), dua hari setelah Ketua Dewan Pembina Kadin Hashim Djojohadikusumo berpidato soal pajak ekonomi digital di Rapimnas Kadin. Ditjen Pajak menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha digital. Upaya ini juga bertujuan memperluas basis pajak agar penerimaan dari sektor digital terus meningkat.