
business
Ekonom CORE Nilai Larangan Ekspor SDA Lewat Singapura Tambah Penerimaan Rp 3 Triliun
Ekonom CORE menilai larangan ekspor SDA lewat Singapura dapat menambah penerimaan negara Rp 3 triliun per tahun
Key points
- Pemerintah berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp 3 triliun per tahun dengan melarang ekspor SDA lewat negara perantara seperti
- Yusuf menilai sebagian margin dan basis pajak perdagangan batu bara serta LNG tidak tercatat di Indonesia.
- Tambahan penerimaan dari pajak dan royalti diperkirakan sekitar Rp 0,5 triliun hingga Rp 3 triliun, tidak sampai puluhan triliun rupiah.
Why it matters. Jika transaksi komoditas tercatat di dalam negeri, basis pajak dan royalti Indonesia dapat meningkat, meski tambahannya diperkirakan tidak sampai puluhan triliun rupiah.
Yusuf Rendy Manilet dari CORE Indonesia menilai larangan ekspor SDA lewat perantara dapat bermanfaat jika transaksi tercatat di dalam negeri. Yusuf menilai sebagian keuntungan batu bara dan LNG kini dinikmati perusahaan dagang di Singapura. Dari volume 55 juta ton dengan harga rata-rata US$ 75 per ton, nilai transaksi hampir US$ 4 miliar atau sekitar Rp 75 triliun, ia memperkirakan tambahan penerimaan pajak dan royalti Rp 0,5 triliun hingga Rp 3 triliun.
Latest updates
Ekonom CORE Nilai Larangan Ekspor SDA Lewat Singapura Tambah Penerimaan Rp 3 Triliun
Kebijakan pemerintah melarang ekspor sumber daya alam melalui negara perantara seperti Singapura berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp 3 triliun per tahun. Penilaian tersebut disampaikan ekonom CORE Indonesia. Menurut ekonom, kebijakan ini dapat mengembalikan nilai tambah perdagangan komoditas ke Indonesia. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat memperluas basis pajak dan memperkuat devisa domestik. Ekonom menekankan bahwa manfaat itu akan optimal jika disertai pengawasan harga jual. Estimasi ini merupakan proyeksi ekonom, bukan angka resmi pemerintah.