
world
Gubernur Sulsel Keluarkan Larangan Kepala Daerah dan ASN Pakai Vape
Gubernur Sulsel melarang kepala daerah dan ASN menggunakan vape di lingkungan pemerintahan melalui surat edaran.
Key points
- Larangan berlaku untuk bupati dan wali kota se-Sulsel, ASN, karyawan BUMD, serta pelajar di lingkup pemerintah kabupaten/kota.
- Kepala daerah diminta menerbitkan surat edaran ke instansi, sekolah, kampus, dan pesantren, termasuk larangan peredaran vape.
- Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto sebelumnya melarang jajaran kepolisian menggunakan vape untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Why it matters. Pegawai dan pelajar di Sulawesi Selatan kini terikat larangan vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan, dengan sanksi disiplin bagi pelanggar.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan edaran yang melarang bupati, wali kota, dan ASN memakai vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan. Surat bernomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 itu bertujuan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang. Pelanggar dapat dikenai sanksi disiplin, dan kabupaten/kota wajib melapor berkala ke Dinas Kesehatan Provinsi.
Latest updates
Gubernur Sulsel Keluarkan Larangan Kepala Daerah dan ASN Pakai Vape
Gubernur Sulsel melarang penggunaan rokok elektrik di lingkungan pemerintahan dan pendidikan untuk melindungi generasi muda dari bahaya kesehatan. Makassar, CNN Indonesia -- Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel ) Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan edaran yang melarang seluruh bupati dan wali kota se-Sulsel serta aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan maupun di lembaga pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape). "Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape)," kata Andi Sudirman dalam keterangannya, Jumat (6/11). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Menurut Andi Sudirman bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota harus melaksanakan pengawasan dan monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing. Pemberian sanksi disiplin juga perlu diterapkan kepada pegawai maupun pelajar yang melanggar, sesuai ketentuan peraturan.