
business
DJP Tegaskan Transfer Bank Tidak Otomatis Kena PPN Mulai 9 November 2026
DJP tegaskan transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN
Key points
- Inge Diana Rismawanti menyebut SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
- DJP telah menunjuk enam lembaga pemungut PPN pada 25 September 2026.
- Hashim Djojohadikusumo sebelumnya menyebut pajak digital berlaku 9 November 2026 dan menyebut Shopee, Lazada, dan GoTo.
Why it matters. Sistem ini diharapkan memberi kemudahan administrasi karena masyarakat tidak perlu menyetor dan melaporkan sendiri PPN atas layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut.
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, Senin (2/11/2026), menjelaskan SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Pada 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam pemungut PPN, yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja.
Latest updates
DJP Tegaskan Transfer Bank Tidak Otomatis Kena PPN Mulai 9 November 2026
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menanggapi isu bahwa transfer bank akan dikenai pajak pertambahan nilai mulai 9 November 2026. DJP menyatakan transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN. Ketentuan itu terkait berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Menurut DJP, sistem tersebut bertujuan menata pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana, menjelaskan hal tersebut kepada publik.
BEI Keluarkan 81 Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Bobot Sekitar 18 Persen
Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Senin (2/11/2026) resmi mengeluarkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, atau high shareholding concentration (HSC), dari perhitungan IHSG. Sebanyak 81 saham emiten dikeluarkan dari indeks tersebut. Bobot saham-saham itu sekitar 18 persen terhadap IHSG. Keluarnya saham tersebut membuat bobot emiten lain di dalam indeks ikut berubah. Sepuluh emiten tercatat memiliki bobot yang semakin besar setelah perubahan ini.
BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG mulai 2 November 2026
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan saham-saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kebijakan ini tidak akan memicu penurunan drastis maupun lonjakan pada indeks. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menjatuhkan sanksi terkait kebijakan tersebut. OJK akan tetap memeriksa saham yang aktif diperdagangkan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kualitas perhitungan indeks.
81 Saham HSC Dikeluarkan dari Pembobotan IHSG Mulai 2 November 2026
Peta kekuatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan berubah mulai perdagangan Senin, 2 November 2026. Sebanyak 81 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, atau High Shareholding Concentration (HSC), dikeluarkan dari perhitungan indeks. Setelah pengeluaran tersebut, saham-saham perbankan berkapitalisasi besar diproyeksikan semakin mendominasi bobot IHSG. Perubahan ini berdampak pada pergerakan indeks karena bobot tiap saham dihitung ulang. Investor diperkirakan akan menyesuaikan portofolio mereka mengikuti komposisi baru tersebut.