
business
Menkeu Suahasil Nazara Sebut Pemerintah Harus Kejar Penerimaan Rp600 Triliun dalam Dua Bulan
Suahasil Nazara menyebut pemerintah harus mengejar penerimaan Rp600 triliun lebih dalam dua bulan terakhir 2026.
Key points
- Pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan negara lebih dari Rp600 triliun pada November dan Desember 2026.
- Realisasi pendapatan dan belanja negara hingga akhir Oktober disebut masih berjalan sesuai rencana.
- Belanja negara yang masih perlu direalisasikan hingga akhir 2026 sekitar Rp990 triliun.
Why it matters. Target penerimaan yang besar pada dua bulan terakhir 2026 menunjukkan tekanan pada pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara agar APBN tetap sesuai target.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan negara sekitar Rp600 triliun lebih pada November dan Desember 2026. Hal itu disampaikan usai melaporkan perkembangan APBN hingga akhir Oktober kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Menurut Suahasil, realisasi pendapatan dan belanja negara hingga akhir Oktober masih sesuai rencana, dengan belanja negara yang tersisa sekitar Rp990 triliun.
Latest updates
Menkeu Suahasil Nazara Sebut Pemerintah Harus Kejar Penerimaan Rp600 Triliun dalam Dua Bulan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah harus mengejar penerimaan negara sekitar Rp600 triliun dalam dua bulan ke depan. Pernyataan itu disampaikan terkait pekerjaan rumah besar dalam pelaksanaan APBN. Target penerimaan yang besar pada sisa tahun anggaran menjadi tantangan bagi pemerintah. Pemerintah perlu memastikan realisasi penerimaan sesuai rencana agar belanja negara tetap terjaga. Rincian sumber penerimaan dan langkah yang akan ditempuh akan menjadi sorotan berikutnya.
Menkeu Suahasil Nazara Bantah Transfer Bank Kena PPN Mulai 9 November
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meluruskan rumor bahwa transfer bank dan dompet elektronik akan dikenai PPN. Ia menegaskan bahwa nominal uang kiriman bebas dari PPN. Pemerintah sebelumnya berencana menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) yang awalnya dijadwalkan berlaku 1 November 2026, lalu diundur menjadi 9 November 2026. Kebijakan tersebut melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial. Tujuannya memperluas basis penerimaan negara melalui pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Penegasan itu disampaikan setelah beredarnya informasi di masyarakat.
DJP Tegaskan Transfer Bank Tidak Otomatis Kena PPN Mulai 9 November 2026
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menanggapi isu bahwa transfer bank akan dikenai pajak pertambahan nilai mulai 9 November 2026. DJP menyatakan transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN. Ketentuan itu terkait berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Menurut DJP, sistem tersebut bertujuan menata pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana, menjelaskan hal tersebut kepada publik.
BEI Keluarkan 81 Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Bobot Sekitar 18 Persen
Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Senin (2/11/2026) resmi mengeluarkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, atau high shareholding concentration (HSC), dari perhitungan IHSG. Sebanyak 81 saham emiten dikeluarkan dari indeks tersebut. Bobot saham-saham itu sekitar 18 persen terhadap IHSG. Keluarnya saham tersebut membuat bobot emiten lain di dalam indeks ikut berubah. Sepuluh emiten tercatat memiliki bobot yang semakin besar setelah perubahan ini.
BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG mulai 2 November 2026
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan saham-saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kebijakan ini tidak akan memicu penurunan drastis maupun lonjakan pada indeks. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menjatuhkan sanksi terkait kebijakan tersebut. OJK akan tetap memeriksa saham yang aktif diperdagangkan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kualitas perhitungan indeks.
81 Saham HSC Dikeluarkan dari Pembobotan IHSG Mulai 2 November 2026
Peta kekuatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan berubah mulai perdagangan Senin, 2 November 2026. Sebanyak 81 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, atau High Shareholding Concentration (HSC), dikeluarkan dari perhitungan indeks. Setelah pengeluaran tersebut, saham-saham perbankan berkapitalisasi besar diproyeksikan semakin mendominasi bobot IHSG. Perubahan ini berdampak pada pergerakan indeks karena bobot tiap saham dihitung ulang. Investor diperkirakan akan menyesuaikan portofolio mereka mengikuti komposisi baru tersebut.