Skip to footer
Tanemaki - coworking space in Yokohama Japan
Photo: Illustrative image — Photo: Akaniji, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons

business

Kerja 1 Jam Seminggu Tetap Dihitung Bekerja, Ini Penjelasan BPS

BPS jelaskan orang yang bekerja minimal satu jam seminggu tetap dihitung sebagai pekerja

Updated 2 min read

Key points

  • Orang yang bekerja minimal satu jam seminggu untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan dikategorikan sebagai penduduk bekerja.
  • Standar ini mengacu pada ketentuan ILO melalui ICLS dan telah diadopsi BPS sejak awal pelaksanaan Sakernas.
  • Pekerja yang terkena PHK lalu beralih ke pekerjaan informal atau jam kerja lebih sedikit tetap tercatat sebagai pekerja.

Why it matters. Pembaca perlu memahami bahwa status bekerja dalam data BPS tidak selalu berarti pekerjaan tetap, penuh waktu, atau berstatus karyawan perusahaan.

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan orang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan tetap tergolong penduduk bekerja. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud menyebut standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) itu bukan ketentuan baru dan sudah dipakai sejak awal Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Latest updates

Kerja 1 Jam Seminggu Tetap Dihitung Bekerja, Ini Penjelasan BPS

BPS menyebut orang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu tetap masuk kategori penduduk bekerja. Ini penjelasan dan datanya. Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik ( BPS ) memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan status seseorang sebagai penduduk bekerja . Bahkan, orang yang hanya bekerja selama satu jam dalam seminggu tetap masuk kategori bekerja, selama kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui International Conference of Labour Statisticians (ICLS). “Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” kata Edy, dikutip Jumat (6/11/2026). Menurut Edy, standar tersebut bukan ketentuan baru. BPS telah mengadopsinya sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Kriteria ini juga berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi kemudian beralih ke pekerjaan informal atau pekerjaan lain dengan jam kerja lebih sedikit. “Pekerja yang terkena PHK dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja lebih sedikit jamnya, selama memenuhi batasan minimal satu jam dalam semi.

Sources