Skip to footer
Victoria Harbour skyscrapers
Photo: Illustrative image — Photo: Wilfredor, CC0 1.0, via Wikimedia Commons

world

Legislator Minta Aktor Intelektual Penyadapan Ilegal Prabowo Dibongkar

Anggota DPR Rudianto Lallo minta Polri membongkar aktor intelektual di balik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Updated 2 min read

Key points

  • Rudianto Lallo meminta penyidik membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan.
  • Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
  • Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo terjadi sejak 2025.

Why it matters. Rudianto menilai penyadapan ilegal terhadap kepala negara merupakan pelanggaran konstitusi, sehingga penanganan perkara yang transparan dinilai penting bagi publik.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain, Sabtu (7/11/2026). Ia meminta Bareskrim Polri membongkar aktor intelektual serta pihak yang memerintahkan dan memfasilitasi penyadapan tersebut. Rudianto menyebut penyadapan ilegal terhadap kepala negara sebagai pelanggaran konstitusi, dan mengapresiasi Polri yang telah membongkar kasus yang melibatkan empat jenderal.

Latest updates

Legislator Minta Aktor Intelektual Penyadapan Ilegal Prabowo Dibongkar

Anggota DPR Rudianto Lallo mendesak polisi usut tuntas kasus penyadapan Presiden Prabowo. Ia minta semua pelaku, termasuk aktor intelektual, diungkap. Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta polisi mengusut tuntas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Rudianto meminta polisi membongkar aktor intelektual di balik penyadapan itu. "Langkah-langkah yang harus dilakukan juga harus langkah-langkah yang luar biasa. Kalau kemudian ingin menemukan bahwa ini bisa mengarah ke makar, maka ya jangan pandang bulu. Tegakkan hukum, ya. Siapapun pelakunya, maka dia harus mempertanggungjawabkan pula secara hukum," kata Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026). Rudianto mengatakan, penyadapan ilegal terhadap kepala negara merupakan pelanggaran konstitusi. Karena itu, setiap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan maupun pelaksanaan tugas konstitusional Presiden harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Ini sangat fatal. Dan kita berharap, siapapun atau aktor yang terlibat, baik pelaku lapangan, aktor intelektual, dan dalangnya, itu bisa didalami dan diungkap, dibongkar oleh Bareskrim Polri," kata. "Harus diusut sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa intelektual di balik perbuatan itu harus diungkap secara teran.

Sources