
business
Tata Kelola Bermasalah, 14 BPR dan BPRS Dilikuidasi Sepanjang 2026
LPS melikuidasi 14 BPR dan BPRS sepanjang 2026 akibat persoalan tata kelola yang menjadi penyebab utama.
Key points
- Persoalan tata kelola menjadi penyebab dominan kegagalan BPR dan BPRS yang berujung pada keputusan penutupan.
- Sebanyak 62.971 rekening nasabah dinyatakan layak menerima pembayaran klaim penjaminan.
- Total simpanan dalam klaim tersebut mencapai Rp 1,9 triliun hingga periode pelaporan.
Why it matters. Nasabah bank yang ditutup kini menerima pembayaran klaim penjaminan dari LPS atas simpanan mereka.
LPS menyebut persoalan pengelolaan menjadi faktor utama di balik penutupan 14 bank, meski faktor lain juga turut memengaruhi kegagalan tersebut. Sejalan dengan likuidasi, LPS membayar klaim penjaminan kepada nasabah bank yang ditutup, dan sebanyak 62.971 rekening dinyatakan layak menerima pembayaran. Hingga periode pelaporan, total simpanan dalam klaim itu mencapai Rp 1,9 triliun.
Latest updates
Tata Kelola Bermasalah, 14 BPR dan BPRS Dilikuidasi Sepanjang 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang Januari-Oktober 2026 karena masalah tata kelola. Masalah tata kelola ini menjadi penyebab utama penutupan BPR dan BPRS. LPS menjelaskan bahwa persoalan tata kelola masih menjadi penyebab dominan kegagalan BPR dan BPRS yang berujung pada keputusan penutupan. Dengan demikian, LPS akan terus memantau dan mengawasi BPR dan BPRS untuk mencegah kegagalan.