Skip to footer
Altona oil refinery 2
Photo: Illustrative image — Photo: Sgroey, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

world

Mendag Siapkan Revisi Tiga Permendag Terkait Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferroalloy

Mendag Budi Santoso siapkan revisi tiga Permendag ekspor batu bara, sawit, dan ferroalloy

Updated 2 min read

Key points

  • Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
  • DSI tidak mengambil alih transaksi komersial eksportir, melainkan memeriksa dokumen dan aktivitas perdagangan.
  • Eksportir sawit wajib memenuhi DMO, eksportir batu bara memenuhi RKAB, dan ferroalloy mengikuti ketentuan laporan surveyor.

Why it matters. Perubahan regulasi ini akan menentukan cara eksportir batu bara, sawit, dan ferroalloy mengurus dokumen ekspor melalui DSI mulai 1 Januari 2027.

Mendag Budi Santoso menyatakan pemerintah menyiapkan revisi Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Penyesuaian ini mengikuti revisi PP Nomor 24 Tahun 2026 yang menjadikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) perantara tunggal ekspor mulai 1 Januari 2027. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi PP diharapkan rampung pada pertengahan November.

Latest updates

Mendag Siapkan Revisi Tiga Permendag Terkait Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferroalloy

JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pihaknya menyiapkan revisi tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Penyesuaian regulasi tersebut dilakukan... JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pihaknya menyiapkan revisi tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Penyesuaian regulasi tersebut dilakukan untuk mendukung perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Budi menjelaskan, pemerintah telah beberapa kali mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor SDA strategis sejak 1 Juni 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, terutama menyangkut perubahan peran DSI menjadi perantara tunggal dalam kegiatan ekspor. "Nah nanti eh dengan perubahan PP ini maka Permendag 15, 16, 17 akan kita lakukan eh penyesuaian," kata Mendag dalam sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Tiga regulasi yang akan disesuaikan meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 terkait ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 202.

Sources