Skip to footer

business

Menteri UMKM Ungkap Alasan Wajib Halal Ditunda

Menteri UMKM mengundur kewajiban sertifikasi halal menjadi 2028 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pelaku usaha tidak terbebani.

Updated 2 min read

Key points

  • Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 melalui perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.
  • Jumlah sertifikasi halal saat ini mencapai 4.432.039 entitas usaha dan sekitar 16 juta produk.
  • Pemerintah menunda tenggat waktu karena kendala biaya sertifikasi dan belum siapnya ekosistem halal nasional.

Why it matters. Penundaan ini memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk menyiapkan biaya dan administrasi sertifikasi tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis mereka.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 di Jakarta pada Kamis (22/10/2026). Keputusan ini mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto guna mengurangi beban biaya dan kendala kesiapan pelaku usaha. Maman mencatat baru ada 4.432.039 sertifikat entitas usaha dan sekitar 16 juta produk tersertifikasi. Kementerian UMKM kini berkoordinasi dengan BPJPH, Apindo, dan Kemenko Perekonomian untuk mencari solusi formula terbaik.

Latest updates

Menteri UMKM Ungkap Alasan Wajib Halal Ditunda

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan alasan kewajiban sertifikasi halal diundur menjadi 2028. Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan alasan kewajiban sertifikasi halal diundur menjadi 2028. Menurut Maman, langkah ini diambil berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tidak menginginkan UMKM terbebani. Maman mengatakan kewajiban sertifikasi halal diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah memperpanjang tenggat tersebut melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024. Berdasarkan itu, ia menyebut kebijakan wajib halal ini bukanlah kebijakan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, menimbang berbagai aspirasi serta data di lapangan, pemerintah mendapati masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Namun karena aspirasi dan berdasarkan data yang kita miliki, masih banyak sekali UMKM di tanah air kita yang memang belum bisa menjalankan perintah undang-undang ini," ujar Maman dalam konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Selain kendala kesiapan, faktor biaya sertifikas.

Sources