Skip to footer
Wall Street - New York Stock Exchange
Photo: Illustrative image — Photo: Carlos Delgado, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons

business

OJK Jelaskan Alasan MSCI Usul Ubah Status Pasar Saham Indonesia Jadi Standalone Market

OJK ungkap MSCI khawatir gangguan pasar berulang saat mengusulkan status pasar saham Indonesia jadi standalone

Updated 1 min read

Key points

  • OJK menyebut MSCI masih khawatir terhadap gangguan pasar berulang seperti yang terjadi pada 2025 dan periode sebelumnya.
  • MSCI mengakui serangkaian reformasi struktural yang diterapkan otoritas pasar modal nasional.
  • MSCI menuntut penguatan pencegahan disertai penegakan hukum tegas serta efek jera bagi pelanggar aturan bursa.

Why it matters. Usulan konsultasi MSCI ini menyoroti penguatan pencegahan dan penegakan hukum di bursa sebagai hal yang dituntut dalam tinjauan status pasar saham Indonesia.

OJK mengungkapkan MSCI mengajukan konsultasi untuk meninjau status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Agus Firmansyah menyebut MSCI masih khawatir gangguan pasar berulang seperti yang terjadi pada 2025, kendati MSCI mengakui reformasi struktural. MSCI juga menyoroti saham BREN, CUAN, dan DSSA, serta menilai pencegahan yang dilakukan OJK dan BEI belum memadai.

Latest updates

OJK Jelaskan Alasan MSCI Usul Ubah Status Pasar Saham Indonesia Jadi Standalone Market

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengajukan konsultasi terkait klasifikasi pasar saham Indonesia. MSCI meninjau kemungkinan mengubah status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi rutin yang dilakukan MSCI terhadap pasar-pasar di dunia. Klasifikasi indeks sangat memengaruhi keputusan investor institusional global dalam mengalokasikan dana. Pihak OJK menyampaikan penjelasan tersebut dari Lombok dan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Keputusan akhir atas klasifikasi tersebut masih menunggu hasil konsultasi.

Sources