Skip to footer
Smartphone use at railway station.jpg
Photo: Illustrative image — Photo: Rawpixel.com, CC0 1.0, via Wikimedia Commons

business

Cara memeriksa status sertifikat halal produk secara online

Masyarakat dapat memeriksa status sertifikat halal produk secara online melalui layanan resmi BPJPH.

Updated 2 min read

Key points

  • Pengecekan sertifikat halal dapat dilakukan melalui laman Cek Produk Halal milik BPJPH menggunakan ponsel atau komputer.
  • Konsumen dapat mencari informasi sertifikat dengan memasukkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat halal.
  • Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan mencakup lebih banyak kategori produk mulai 18 Oktober 2026.

Why it matters. Layanan ini memudahkan konsumen memastikan status halal produk sebelum membeli, terutama menjelang perluasan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Masyarakat kini dapat memeriksa status sertifikat halal produk secara online melalui layanan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengecekan dilakukan melalui laman Cek Produk Halal dengan memasukkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat. Hal ini membantu konsumen memastikan produk tercatat dalam basis data sertifikasi halal pemerintah.

Latest updates

Cara memeriksa status sertifikat halal produk secara online

Masyarakat kini dapat memeriksa status sertifikat halal suatu produk secara online sebelum membeli atau menggunakannya. ... Jakarta (ANTARA) - Masyarakat kini dapat memeriksa status sertifikat halal suatu produk secara online sebelum membeli atau menggunakannya. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui layanan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan memasukkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat halal. Langkah tersebut membantu konsumen memastikan apakah produk yang dicari tercatat dalam basis data sertifikasi halal pemerintah. Terlebih, mulai 18 Oktober 2026, tahapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mencakup lebih banyak kategori produk, termasuk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH menyediakan fasilitas pencarian melalui laman Cek Produk Halal. Layanan tersebut dapat digunakan untuk mencari informasi sertifikat berdasarkan data produk atau pelaku usaha yang tersedia. Baca juga: Balai PJPH Jatim optimalkan pendampingan pengurusan sertifikat halal Cara memeriksa sertifikat halal melalui situs BPJPH Pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan ponsel maupun komputer yang terhubung ke internet. Berikut langkah-langkahnya: 1. Buka situs resmi BPJPH Kunjungi laman Cek Produk Halal BPJPH. Pastikan alamat situs sesuai dengan domain resmi BPJPH agar tidak tertukar denga.

MUI Tolak Penundaan Wajib Halal hingga 2028, Khawatir Status Produk Tidak Jelas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI M. Cholil Nafis menyesalkan kebijakan tersebut karena dianggap menunda kepastian status halal bagi produk barang gunaan hingga obat-obatan. Awalnya, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Cholil menilai perpanjangan ini dapat merugikan konsumen Muslim yang membutuhkan jaminan kehalalan produk. MUI mendesak pemerintah untuk mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah beralasan perpanjangan diperlukan untuk memberi waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri.

Sources