Skip to footer
Frankfurt Stock Exchange (Ank Kumar) 01
Photo: Illustrative image — Photo: Ank Kumar, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

business

OJK Ancam Tindak Emiten yang Manipulasi Harga Saham

OJK memperingatkan emiten dan pelaku pasar agar tidak memanipulasi harga saham atau melakukan perdagangan terkoordinasi.

Updated 1 min read

Key points

  • OJK menjatuhkan denda total sekitar Rp2,52 triliun kepada pelanggar pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
  • Denda Rp1,5 triliun dijatuhkan dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), salah satu dari tiga perkara baru.
  • IHSG berada di level 5.057 pada penutupan 30 Oktober 2026, terkoreksi 16,7 persen secara bulanan setelah pengumuman konsultasi MSCI.

Why it matters. Friderica menyatakan OJK akan terus memperketat penegakan hukum dan meminta pelaku pasar tidak memanfaatkan celah perdagangan untuk melanggar aturan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memperingatkan pelaku pasar modal, termasuk emiten, agar tidak melakukan manipulasi pada harga saham atau perdagangan terkoordinasi. Dalam konferensi pers KSSK di Kompleks Bank Indonesia pada Selasa (3/11), ia menyebut OJK akan memperketat penegakan hukum dan mempertimbangkan sanksi yang lebih berat dari sekadar denda. Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan denda total sekitar Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026.

Latest updates

OJK Ancam Tindak Emiten yang Manipulasi Harga Saham

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memberi peringatan kepada pelaku pasar modal, termasuk emiten. Peringatan itu ditujukan agar tidak ada manipulasi harga saham maupun perdagangan terkoordinasi, yang dikenal dengan istilah coordinated trading. Friderica menegaskan OJK akan terus memperketat penegakan hukum di industri jasa keuangan. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku pasar untuk menjaga integritas bursa. Pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor.

Sources