
business
OJK Denda PT Aurora Asset Management Rp2,575 Miliar dan Perintahkan Likuidasi Lima Reksa Dana
OJK denda PT Aurora Asset Management Rp2,575 miliar dan perintahkan pembubaran lima reksa dana
Key points
- OJK menjatuhkan denda Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management atas dugaan pelanggaran di bidang pasar modal.
- Lima produk reksa dana yang dikelola perusahaan wajib dibubarkan atau dilikuidasi dalam waktu paling lambat enam bulan.
- Pemegang saham Piter Rasiman dikenai larangan selama 20 tahun di sektor jasa keuangan.
Why it matters. Nasabah lima reksa dana tersebut kemungkinan terdampak proses pembubaran, dan sanksi ini menjadi peringatan bagi pelaku industri jasa keuangan.
OJK menjatuhkan denda Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management pada 30 Oktober 2026, yang diumumkan lewat Pengumuman Nomor PENG-9/PM.1/2026 pada 2 November 2026. Perusahaan diberi waktu paling lambat enam bulan untuk membubarkan kelima reksa dana tersebut, termasuk Reksa Dana Aurora Equity yang permohonan pencairan nasabahnya tidak dibayarkan. Pemegang saham Piter Rasiman dilarang duduk di dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan jasa keuangan selama 20 tahun.
Latest updates
OJK Denda PT Aurora Asset Management Rp2,575 Miliar dan Perintahkan Likuidasi Lima Reksa Dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management. Selain denda, perusahaan diperintahkan untuk membubarkan atau melikuidasi lima produk reksa dana yang dikelolanya. Sanksi tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026 dan diumumkan OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PM.1/2026. Pengumuman itu menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kewajiban pembubaran produk sesuai ketentuan pengawasan pasar modal. Keputusan ini menunjukkan OJK masih menindak tegas pengelola investasi yang melanggar aturan.