
business
Ada Kejanggalan Laporan Keuangan BOGA, OJK Sanksi 3 Direksi Rp 2,47 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas para pelaku pelaggaran di pasar modal.
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas para pelaku pelaggaran di pasar modal. Salah satunya, pada para pimpinan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2.475.000 kepada 3 anggota Direksi BOGA. Mengutip keterangan resmi OJK,sanksi tersebut diberikan terkait penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020.
Latest updates
Ada Kejanggalan Laporan Keuangan BOGA, OJK Sanksi 3 Direksi Rp 2,47 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas para pelaku pelaggaran di pasar modal dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 3 anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) sebesar Rp2.475.000. Sanksi ini diberikan karena penyajian informasi keuangan yang menyesatkan. Kejanggalan laporan keuangan BOGA ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak transparan dalam menyajikan informasi keuangan.