Skip to footer
Physical Bitcoin 2011 Casascius 1 Bitcoin Coin Token
Photo: Illustrative image — Photo: Tiberiandusk, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

business

OJK Catat 23,48 Juta Pengguna Aset Kripto dengan Transaksi Rp30,56 Triliun

OJK catat 23,48 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi Rp30,56 triliun

Updated 1 min read

Key points

  • Hingga September 2026, OJK telah menyetujui perizinan bagi 34 entitas di ekosistem kripto.
  • Nilai transaksi derivatif aset keuangan digital pada Agustus 2026 mencapai Rp4,56 triliun, naik 33,76% secara bulanan.
  • PT Gudang Kripto Indonesia mendapat izin OJK sebagai pedagang aset keuangan digital terhitung 22 September 2026.

Why it matters. Pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi serta bertambahnya entitas berizin menunjukkan OJK tengah memperkuat pengaturan dan pengawasan ekosistem kripto di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (3/11/2026), mengatakan jumlah pengguna aset kripto mencapai 23,48 juta orang dengan nilai transaksi Rp30,56 triliun sepanjang September 2026. Hingga September 2026, OJK telah menyetujui perizinan bagi 34 entitas di ekosistem kripto, termasuk 2 bursa kripto dan 2 lembaga kliring dan penyelesaian. Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, IAKD OJK Adi Budiarso mencatat jumlah akun konsumen per Agustus 2026 mencapai 23,21 juta, naik 1,23%.

Latest updates

OJK Catat 23,48 Juta Pengguna Aset Kripto dengan Transaksi Rp30,56 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ekosistem aset kripto di Indonesia terus berkembang. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut jumlah pengguna aset kripto mencapai 23,48 juta orang. Nilai transaksi aset kripto di dalam negeri sepanjang September 2026 tercatat sebesar Rp30,56 triliun. Friderica menyampaikan data tersebut sebagai gambaran pertumbuhan pasar aset digital nasional. Pengawasan OJK terhadap perdagangan aset kripto menjadi bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Sources