Skip to footer
NY stock exchange traders floor LC-U9-10548-6
Photo: Illustrative image — Photo: Public domain, via Wikimedia Commons

business

Daftar Pelanggar di Pasar Modal yang Kena Sanksi OJK

OJK umumkan sanksi bagi sejumlah pihak atas pelanggaran pasar modal, termasuk denda Rp 1,5 triliun untuk PT Sinar Mas Tunggal.

Updated 2 min read

Key points

  • PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda Rp 1,5 triliun dalam kasus DSSA.
  • Anbo Holdings Ltd didenda Rp 500 miliar dalam kasus BREN, sementara Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp 100 miliar dalam kasus CUAN.
  • Belvin Tannadi didenda Rp 5,35 miliar atas perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Why it matters. Pengumuman ini menunjukkan OJK menegakkan aturan pasar modal secara konsisten, sebagaimana disampaikan OJK dalam keterangan resminya.

OJK merilis rincian pihak yang dikenai sanksi atas pelanggaran pasar modal hingga 31 Oktober 2026 dalam keterangan resmi, Minggu (1/11/2026). Sanksi terbesar dijatuhkan kepada PT Sinar Mas Tunggal, yang didenda Rp 1,5 triliun dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Anbo Holdings Ltd didenda Rp 500 miliar dalam kasus penawaran saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Investor Belvin Tannadi dikenai denda Rp 5,35 miliar atas perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Latest updates

Daftar Pelanggar di Pasar Modal yang Kena Sanksi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal. Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal dalam perkara berkaitan penerapan prinsip una via hingga 31 Oktober 2026 (year to date). Sanksi-sanksi diberikan terkait kasus DSSA, BREN, CUAN, hingga Belvin Tannadi. "Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK," tulis keterangan resmi OJK, Minggu (1/11/2026). Dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menetapkan sanksi ke PT Sinar Mas Tunggal dengan saksi denda sebesar Rp 1,5 triliun. Lalu Rudy selaku pemegang izin wakil penjamin emisi efek dengan sanksi pembekuan ijin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun dan PT Sinarmas Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp 1,4 miliar. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Kemudian sanksi diberikan kepada PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas dan PT Waterfont Sekuritas berupa denda sebesar Rp 1,4 miliar. Lalu RHB Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp 700 juta. Sanksi peringatan tertulis juga diberikan kep.

OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda Miliaran Rupiah kepada Pelanggar Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada sejumlah entitas institusi dan individu. Sanksi tersebut mencakup denda hingga miliaran rupiah atas pelanggaran di bidang pasar modal. Data penegakan hukum ini berlaku hingga 31 Oktober 2026. OJK menyatakan pengenaan sanksi sejalan dengan penguatan reformasi pengawasan pasar modal. Lembaga itu juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

Sources

Topics