
business
OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda Miliaran Rupiah kepada Pelanggar Pasar Modal
OJK jatuhkan sanksi dan denda miliaran rupiah kepada pelanggar pasar modal, termasuk kasus saham DSSA dan BREN.
Key points
- Denda institusi dalam kasus saham DSSA berkisar Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2026.
- Anbo Holdings Ltd didenda Rp500 miliar terkait pelanggaran penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
- Izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik Rudy dibekukan selama 1 tahun, sementara para sales dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
Why it matters. OJK menyatakan langkah penegakan sanksi ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
OJK mengumumkan pada Sabtu (31/10) sanksi administratif terhadap sejumlah lembaga dan individu yang melanggar aturan pasar modal, termasuk kasus saham DSSA. Denda institusi dalam kasus DSSA berkisar Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar, sedangkan Anbo Holdings Ltd didenda Rp500 miliar terkait penawaran umum saham BREN. OJK menyatakan langkah ini sejalan dengan penguatan reformasi pasar modal dan upaya meningkatkan kepercayaan investor.
Latest updates
OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda Miliaran Rupiah kepada Pelanggar Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada sejumlah entitas institusi dan individu. Sanksi tersebut mencakup denda hingga miliaran rupiah atas pelanggaran di bidang pasar modal. Data penegakan hukum ini berlaku hingga 31 Oktober 2026. OJK menyatakan pengenaan sanksi sejalan dengan penguatan reformasi pengawasan pasar modal. Lembaga itu juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.