business
TPAKD Salurkan Pembiayaan Rp53 Triliun bagi 2,1 Juta Debitur
TPAKD salurkan pembiayaan Rp53 triliun bagi 2,1 juta debitur melalui program perluasan inklusi keuangan.
Key points
- Pembiayaan Rp53 triliun disalurkan kepada 2,1 juta debitur oleh 350 pelaku usaha jasa keuangan periode Agustus-Oktober 2026.
- Terdapat 552 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
- Program ini merupakan sinergi OJK, Bank Indonesia, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk memperluas inklusi keuangan.
Why it matters. Perluasan akses pembiayaan melalui TPAKD diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memenuhi kebutuhan modal dan mendukung pemerataan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengumumkan penyaluran pembiayaan TPAKD di Jakarta pada 22 Oktober 2026. Sebanyak 350 pelaku usaha jasa keuangan memberikan dana Rp53 triliun kepada 2,1 juta debitur selama Agustus hingga Oktober 2026. Program hasil kerja sama OJK, Bank Indonesia, dan pemerintah ini kini memiliki 552 tim di berbagai daerah untuk mendukung Asta Cita dalam pemerataan ekonomi.
Latest updates
TPAKD Salurkan Pembiayaan Rp53 Triliun bagi 2,1 Juta Debitur
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa sekitar 350 pelaku usaha jasa keuangan terlibat dalam penyaluran dana tersebut selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Program ini dirancang untuk meningkatkan inklusi keuangan dan pemerataan ekonomi di berbagai daerah di Indonesia. Fokus utama pembiayaan adalah membantu pelaku usaha kecil dalam menjaga modal kerja. OJK berkomitmen memperluas akses kredit bagi masyarakat yang belum terjangkau perbankan.
OJK Salurkan Pembiayaan Rp53 Triliun bagi 2 Juta UMKM melalui TPAKD
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta petani di berbagai daerah. Hingga tahun 2026, sebanyak 552 TPAKD telah terbentuk di seluruh Indonesia. Program ini telah berhasil menyalurkan dana sebesar Rp53 triliun kepada 2 juta penerima manfaat. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat modal usaha masyarakat di tingkat daerah.


