
business
OJK Pertimbangkan Jalur Pidana untuk Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
OJK tengah mempertimbangkan jalur pidana untuk kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Key points
- OJK wajib memilih salah satu jalur, sanksi administratif atau pidana, untuk objek pelanggaran yang sama.
- Pertimbangan OJK meliputi nilai transaksi, dampak kerugian di pasar modal, dan kemungkinan pengembalian uang investor.
- Pada 16 Oktober 2026 OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal atas transaksi saham DSSA.
Why it matters. Jika jalur pidana dipilih, denda administratif dan disgorgement tidak lagi dapat diterapkan pada kasus tersebut, sehingga pemulihan kerugian investor bisa bergantung pada keputusan itu.
Agus Firmansyah dari OJK menyatakan hal itu di Lombok, Sabtu (31/10/2026) malam. OJK wajib memilih satu jalur, sanksi administratif atau pidana, dengan menimbang nilai transaksi, dampak kerugian, dan pengembalian dana investor. Jika pidana dipilih, denda administratif dan disgorgement tidak lagi bisa diterapkan. Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, OJK mendenda PT Sinar Mas Tunggal Rp1,5 triliun terkait saham DSSA.
Latest updates
OJK Pertimbangkan Jalur Pidana untuk Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan komitmennya dalam menentukan mekanisme penindakan terhadap indikasi pelanggaran di pasar modal. OJK menyebut skema penindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaga itu tengah mempertimbangkan penanganan secara pidana untuk kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN. Pelaku yang terbukti melanggar akan diumumkan sesuai proses yang berlaku. Perkembangan lanjutan kasus ini perlu dipantau dari pernyataan resmi OJK.