
business
OJK Pilih Sanksi Administratif untuk Kasus BREN dan CUAN-DSSA, Belum Ada Pidana
OJK memilih jalur administratif, bukan pidana, untuk kasus BREN, CUAN, dan DSSA karena peluang pengembalian dana kepada investor.
Key points
- Pertimbangan OJK mencakup nilai transaksi, besarnya kerugian pasar modal, dan peluang pengembalian dana kepada investor.
- Mekanisme disgorgement membuat dana hasil pelanggaran berpotensi dikembalikan kepada investor, bukan menjadi penerimaan negara.
- Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar oleh nasabah perorangan dan institusi melalui anggota bursa.
Why it matters. Jika jalur pidana dipilih, OJK tidak lagi dapat menggunakan pengembalian keuntungan tidak sah melalui jalur administratif dalam perkara yang sama, sehingga peluang pengembalian dana bagi investor bergantung pada pilihan ini.
OJK menjelaskan alasan memilih jalur penindakan untuk pelanggaran pasar modal terkait sejumlah emiten dalam Capital Market Journalist Workshop 2026 di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/10/2026). Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan pertimbangannya mencakup nilai transaksi, besarnya kerugian bagi pasar modal, dan peluang pengembalian dana kepada investor.
Latest updates
OJK Pilih Sanksi Administratif untuk Kasus BREN dan CUAN-DSSA, Belum Ada Pidana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan belum membawa pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal terkait sejumlah emiten ke proses pidana. Lembaga itu baru-baru ini mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak terafiliasi yang bersangkutan. Keputusan tersebut, menurut OJK, mempertimbangkan prinsip una via, yakni satu pelanggaran tidak ditangani melalui dua jalur sanksi sekaligus. OJK juga menilai sanksi administratif memberi peluang lebih besar bagi pengembalian dana kepada investor yang dirugikan. Detail nilai sanksi dan tahapan penanganan lanjutan belum dirinci dalam laporan ini.
OJK Pertimbangkan Jalur Pidana untuk Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan komitmennya dalam menentukan mekanisme penindakan terhadap indikasi pelanggaran di pasar modal. OJK menyebut skema penindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaga itu tengah mempertimbangkan penanganan secara pidana untuk kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN. Pelaku yang terbukti melanggar akan diumumkan sesuai proses yang berlaku. Perkembangan lanjutan kasus ini perlu dipantau dari pernyataan resmi OJK.