
business
OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta di Sumatera Selatan
OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta di Sumatera Selatan karena gagal melakukan penyehatan permodalan.
Key points
- OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BDP pada 28 November 2025.
- Rasio KPMM bank berada di bawah 12 persen, dan bank tidak mampu mengatasi persoalan permodalan meski diberi kesempatan penyehatan.
- LPS akan menangani proses likuidasi dan menjalankan fungsi penjaminan simpanan.
Why it matters. Pencabutan izin ini bertujuan menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan nasabah, dengan LPS yang akan menangani likuidasi dan penjaminan simpanan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut perizinan PT BPR Agritrans Batumarta di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, setelah penyehatan permodalan tidak membuahkan hasil. Keputusan bernomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 itu membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani likuidasi. Kepala OJK Sumatera Selatan Arifin Susanto menyebut rasio KPMM bank di bawah 12 persen, dan bank berstatus BDP sejak 28 November 2025.
Latest updates
OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta di Sumatera Selatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Pencabutan dilakukan setelah upaya penyehatan permodalan bank tersebut tidak membuahkan hasil. OJK menyebut keputusan ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan. Langkah itu juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasabah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya menyiapkan proses likuidasi. Rincian mengenai nasabah dan simpanan akan mengikuti ketentuan LPS.
OJK Cabut Izin Usaha PT Pratama Capital Assets Management
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management, perusahaan efek yang beroperasi sebagai manajer investasi. Keputusan diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan dan produk investasinya. Sanksi administratif tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut pemeriksaan OJK di bidang pasar modal. Sebanyak 15 produk reksa dana milik perusahaan tersebut dibubarkan. Investor disarankan memantau pengumuman OJK lebih lanjut terkait penyelesaian dana kelolaan.