
business
OJK Cabut Izin Usaha PT Pratama Capital Assets Management
OJK mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management sebagai manajer investasi.
Key points
- Sanksi administratif ditetapkan pada 14 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut pemeriksaan pelanggaran di bidang pasar modal.
- 15 produk reksa dana masuk proses pembubaran dengan dukungan bank kustodian yang ditunjuk OJK.
- Iwan Margana, Alfa Sri Aditya, dan Janto Supandi juga dikenakan sanksi pencabutan izin Wakil Manajer Investasi.
Why it matters. Pencabutan izin dan pembubaran 15 produk reksa dana berarti dana yang dikelola perusahaan ini harus diproses untuk dibubarkan.
OJK mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management sebagai manajer investasi lewat sanksi yang ditetapkan 14 Oktober 2026. OJK menemukan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) melebihi batas 10% di sejumlah reksa dana, serta perusahaan tidak memiliki Komisaris Independen sejak 2019. Direktur Utama Iwan Margana dilarang menjadi pengurus perusahaan jasa keuangan selama lima tahun.
Latest updates
OJK Cabut Izin Usaha PT Pratama Capital Assets Management
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management, perusahaan efek yang beroperasi sebagai manajer investasi. Keputusan diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan dan produk investasinya. Sanksi administratif tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut pemeriksaan OJK di bidang pasar modal. Sebanyak 15 produk reksa dana milik perusahaan tersebut dibubarkan. Investor disarankan memantau pengumuman OJK lebih lanjut terkait penyelesaian dana kelolaan.