
business
OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan
OJK menyebut gadai saham emiten Haji Isam ke Bank Mandiri sesuai aturan yang berlaku.
Key points
- OJK menyebut ketentuan perbankan memperbolehkan saham dijadikan agunan untuk pengambilalihan perusahaan atau aksi korporasi lainnya.
- Batas maksimal nilai saham yang bisa diperhitungkan sebagai agunan adalah 50% dari harga pasar atau kurs saham.
- Bank Mandiri menyatakan kredit kepada Jhonlin Baratama bukan fasilitas untuk aktivitas trading saham.
Why it matters. Penjelasan OJK menegaskan bahwa gadai saham sebagai agunan kredit bank tetap diperbolehkan selama memenuhi batas 50% dan ketentuan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai gadai saham emiten Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sudah sesuai aturan di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae menyebut batas maksimal nilai saham sebagai agunan adalah 50% dari harga pasar, dan OJK tidak memberi izin khusus karena transaksi itu kegiatan bisnis normal.
Latest updates
OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan
OJK buka suara mengenai praktik gadai saham emiten milik pengusaha Haji Isam kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai praktik gadai saham emiten milik pengusaha Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae mengatakan, ketentuan perbankan memperbolehkan penggunaan saham sebagai agunan untuk keperluan pengambilalihan perusahaan maupun aksi korporasi lainnya. Namun, terdapat ketentuan mengenai batas maksimal nilai saham yang dapat diperhitungkan sebagai agunan, yakni sebesar 50% dari harga pasar atau kurs saham. "Sebetulnya ketentuan boleh, yang enggak boleh itu dia jual beli saham. Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya, untuk akuisisi lah corporate action, itu sebenarnya diperbolehkan," ujar Dian kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, (6/11/2026). Dia menjelaskan, penjaminan saham tersebut tidak menjadi persoalan selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis antarpihak atau business to business (B2B) antara bank dan nasabah. Dian juga menegaskan bahwa OJK tidak memberikan izin khusus atas transaksi gadai saham tersebut karena merupakan kegiatan bisnis yang berjalan normal. Meski demikian, OJK memas.