Skip to footer
Wall Street - New York Stock Exchange
Photo: Illustrative image — Photo: Carlos Delgado, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons

business

OJK Denda Sinar Mas Tunggal Rp1,5 Triliun terkait Perdagangan Saham DSSA

OJK jatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada Sinar Mas Tunggal terkait perdagangan saham DSSA

Updated 1 min read

Key points

  • Sanksi tercantum dalam dokumen Rincian Sanksi Administratif Kasus Perdagangan Saham DSSA Tahun 2026 yang diterbitkan OJK.
  • Kasus ini mencakup periode perdagangan 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024-3 Februari 2026.
  • Delapan sales sekuritas menerima peringatan tertulis merujuk POJK Nomor 50/POJK.04/2020 dan penggantinya, POJK Nomor 13 Tahun 2025.

Why it matters. Sanksi ini menunjukkan OJK menindak pelanggaran perdagangan saham dan verifikasi nasabah di sejumlah perusahaan sekuritas, sebagaimana tercantum dalam dokumen sanksi.

OJK menjatuhkan sanksi Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dikutip Senin, 2 November 2026. Rudy dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, sementara delapan perusahaan sekuritas masing-masing dikenai Rp1,4 miliar dan RHB Sekuritas Indonesia Rp700 juta.

Latest updates

OJK Denda Sinar Mas Tunggal Rp1,5 Triliun terkait Perdagangan Saham DSSA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Sanksi ini terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sejumlah sekuritas juga ikut dikenai sanksi dalam perkara tersebut. Nilai denda yang besar ini menunjukkan keseriusan regulator dalam menindak dugaan pelanggaran di pasar modal. Pihak yang terkena sanksi dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sources