Skip to footer
Marriner S. Eccles Federal Reserve Board Building
Photo: Illustrative image — Photo: AgnosticPreachersKid, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons

business

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah untuk Dorong UMKM

OJK terbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah Ijarah, IMBT, dan Wakalah untuk mendorong pembiayaan UMKM.

Updated 1 min read

Key points

  • Pedoman Ijarah mengatur pemanfaatan aset lewat sewa tanpa perpindahan kepemilikan.
  • Produk IMBT berakhir dengan peralihan kepemilikan dan dapat dipakai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
  • Ketiga pedoman melengkapi sembilan panduan produk perbankan syariah yang telah diterbitkan sebelumnya.

Why it matters. Aturan ini bertujuan memperluas penyaluran pembiayaan syariah ke sektor riil, termasuk UMKM, sebagai bagian dari Roadmap RP3SI 2023–2027.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman untuk produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock pada Selasa, 3 November 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut aturan ini melengkapi sembilan panduan produk yang terbit sebelumnya. Ijarah mengatur sewa aset tanpa perpindahan kepemilikan untuk usaha produktif, sedangkan IMBT berakhir dengan peralihan kepemilikan.

Latest updates

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah untuk Dorong UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk mendorong inovasi layanan sekaligus memperluas penyaluran pembiayaan ke sektor riil. Ketiga pedoman tersebut mengatur produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Pedoman ini juga diarahkan untuk menyasar pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Penerbitan dilakukan pada Selasa, 3 November 2026. Pedoman tersebut diharapkan memberi kepastian bagi bank syariah dalam mengembangkan produk baru.

Sources