
business
OJK Umumkan Pihak yang Dikenai Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga 31 Oktober 2026
OJK umumkan daftar pihak yang dikenai sanksi pelanggaran pasar modal hingga 31 Oktober 2026, termasuk kasus DSSA, BREN, CUAN.
Key points
- PT Sinar Mas Tunggal didenda Rp 1,5 triliun dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
- Anbo Holdings Ltd didenda Rp 500 miliar dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
- Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp 100 miliar dalam kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Why it matters. Pengumuman ini menunjukkan OJK berupaya menjaga integritas pasar dan meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, sebagaimana pernyataan resmi lembaga tersebut.
OJK pada Minggu (1/11/2026) mengumumkan daftar pihak yang dijatuhi sanksi hingga 31 Oktober 2026 dalam perkara terkait prinsip una via. PT Sinar Mas Tunggal didenda Rp 1,5 triliun dalam kasus DSSA, sedangkan Anbo Holdings Ltd dikenai denda Rp 500 miliar terkait penawaran umum saham BREN. Dalam kasus IPO CUAN, Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp 100 miliar.
Latest updates
OJK Umumkan Pihak yang Dikenai Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga 31 Oktober 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal hingga 31 Oktober 2026, year to date. Pengumuman ini berkaitan dengan penerapan prinsip ketentuan pasar modal dalam sejumlah perkara. Sanksi telah diberikan pada kasus DSSA, BREN, dan CUAN. OJK menyatakan penyajian informasi ini bertujuan memberi gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di pasar modal. Publik dapat merujuk pada rilis resmi OJK untuk rincian sanksi masing-masing pihak.