
tech
PANDI Deteksi 20 Ribu Kasus Penyalahgunaan Domain Terkait Judi dan Pinjol
PANDI mendeteksi 36 ribu kasus penyalahgunaan domain, di mana 20 ribu terkait judi dan pinjol, dengan 25 ribu kasus sudah diselesaikan
Key points
- PANDI mendeteksi 36.000 kasus penyalahgunaan domain dalam enam bulan terakhir.
- Sekitar 20.000 kasus tersebut terindikasi berkaitan dengan judi online dan pinjaman online.
- PANDI menyelesaikan 25.000 kasus dengan bantuan kecerdasan buatan dan kolaborasi lintas pihak.
Why it matters. Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap keamanan ekosistem internet Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan domain terkait aktivitas ilegal.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mendeteksi sekitar 36 ribu kasus penyalahgunaan domain dalam enam bulan terakhir di Jakarta. Dari total tersebut, Isnawan Aslan, Ketua PANDI, menyatakan sekitar 20 ribu kasus terindikasi terkait judi online dan pinjaman online. Sebanyak 25 ribu kasus telah diselesaikan dengan dukungan pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Latest updates
PANDI Deteksi 20 Ribu Kasus Penyalahgunaan Domain Terkait Judi dan Pinjol
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melaporkan temuan signifikan terkait penyalahgunaan domain di Indonesia dalam periode enam bulan terakhir. Total kasus penyalahgunaan domain yang terdeteksi mencapai 36.000, namun sekitar 20.000 kasus tersebut teridentifikasi memiliki kaitan langsung dengan aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Ketua PANDI, Isnawan Aslan, menegaskan bahwa penyalahgunaan domain menjadi ancaman serius bagi keamanan siber dan stabilitas ekosistem digital nasional. Langkah deteksi ini bertujuan untuk memitigasi risiko transaksi ilegal yang sering kali memanfaatkan alamat domain yang tidak terdaftar secara resmi.