Skip to footer
Stock-exchange-trading-floor
Photo: Illustrative image — Photo: S.aderogba, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

business

OJK Minta Pelaku Manipulasi Saham PANR Kembalikan Rp5 Miliar, BOGA Didenda

OJK minta pelaku manipulasi saham PANR kembalikan keuntungan Rp5,07 miliar, BOGA kena sanksi

Updated 1 min read

Key points

  • OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914 dari manipulasi saham PANR.
  • Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
  • OJK juga meminta perusahaan efek menutup 18 rekening efek atas nama sejumlah nasabah.

Why it matters. Langkah OJK ini menegaskan penindakan terhadap manipulasi perdagangan saham yang dinilai merugikan integritas pasar modal dan berpotensi menyesatkan investor.

OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah Rp5,07 miliar dari manipulasi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Transaksi dilakukan melalui 20 rekening nasabah, dan Melani serta Upita Amalia dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. OJK juga meminta penutupan 18 rekening efek dan menjatuhkan sanksi kepada PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait laporan keuangan yang tidak benar.

Latest updates

OJK Minta Pelaku Manipulasi Saham PANR Kembalikan Rp5 Miliar, BOGA Didenda

Otoritas Jasa Keuangan membongkar praktik manipulasi saham yang melibatkan pelaku dengan kode saham PANR. Pelaku tersebut diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp5 miliar. Emiten BOGA juga dikenai sanksi berupa denda atas pelanggarannya. Kasus ini menegaskan pengawasan OJK terhadap perdagangan saham di pasar modal Indonesia. Rincian lebih lanjut mengenai besaran denda terhadap BOGA belum tercantum dalam sumber berita ini.

OJK Ungkap Manipulasi Saham PANR dan Keuntungan Ilegal Rp5,07 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR). Praktik tersebut berlangsung dari 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Dalam pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. OJK mencatat keuntungan ilegal sekitar Rp5,07 miliar dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat. Rincian sanksi lanjutan dapat mengikuti pengumuman resmi OJK.

Sources