
business
OJK Ungkap Manipulasi Saham PANR dan Keuntungan Ilegal Rp5,07 Miliar
OJK menjatuhkan sanksi kepada 3 pihak atas manipulasi saham PANR dan mewajibkan pengembalian Rp5,07 miliar
Key points
- Manipulasi terjadi pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 dan melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi saling terkait.
- OJK memerintahkan penutupan rekening efek atas nama 18 pihak yang teridentifikasi menggunakan rekeningnya dalam aktivitas tersebut.
- Melani dan Upita Amalia dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 5 tahun.
Why it matters. OJK menyebut praktik seperti ini dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar dan menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.
OJK menemukan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. 3 pihak, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia, melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM melalui 20 rekening nasabah yang saling terkait. Satrijanto diperintahkan mengembalikan keuntungan tidak sah Rp5,07 miliar, sedangkan Melani dan Upita dilarang berkegiatan di pasar modal selama 5 tahun.
Latest updates
OJK Ungkap Manipulasi Saham PANR dan Keuntungan Ilegal Rp5,07 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR). Praktik tersebut berlangsung dari 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Dalam pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. OJK mencatat keuntungan ilegal sekitar Rp5,07 miliar dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat. Rincian sanksi lanjutan dapat mengikuti pengumuman resmi OJK.