Skip to footer
Gedung Bank Indonesia di Jakarta (2026) 02.jpg
Photo: Medelam, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

business

Pemerintah Beri Diskon PPh Badan 100% bagi Investor Pusat Finansial Internasional

Pemerintah beri diskon PPh badan 100% bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia

Updated 1 min read

Key points

  • UU Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan 35 kegiatan usaha yang dapat dibentuk di PFII.
  • Kegiatan usaha di PFII dibagi tiga kategori: sektor keuangan, jasa penunjang keuangan, dan kegiatan usaha lainnya.
  • Insentif PPh badan diberikan kepada 18 kegiatan sektor keuangan dan 10 kegiatan penunjang, termasuk akuntan publik dan notaris.

Why it matters. Pelaku usaha di PFII dapat memperoleh diskon PPh badan 100% sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2026, yang berpotensi menarik investasi ke sektor keuangan Indonesia.

Pemerintah menetapkan 35 kegiatan usaha yang dapat dibentuk di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026. Pelaku usaha di PFII mendapat diskon PPh badan 100% untuk 18 kegiatan sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal, 10 kegiatan penunjang seperti akuntan publik dan notaris, serta tujuh bidang lain seperti transportasi dan pariwisata.

Latest updates

Pemerintah Beri Diskon PPh Badan 100% bagi Investor Pusat Finansial Internasional

Pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak bagi investor yang menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Insentif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang PFII. Salah satu insentif utama berupa diskon Pajak Penghasilan badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu di PFII. Ketentuan ini ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan. Syarat dan kriteria penerima insentif diatur lebih lanjut dalam ketentuan turunannya.

Sources