Skip to footer

tech

Kerugian Penipuan Digital di Indonesia Capai Rp9,1 Triliun

Kerugian penipuan digital di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun dengan 66% orang dewasa menjadi korbannya.

Updated 1 min read

Key points

  • Data Global Anti-Scam Alliance mencatat 66% orang dewasa Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital.
  • Total kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai angka Rp9,1 triliun.
  • Koalisi Jagalah Warga mendesak Komdigi membuat regulasi turunan UU ITE untuk melindungi nasabah transaksi digital.

Why it matters. Meningkatnya kerugian penipuan digital dan sulitnya mekanisme sanggahan transaksi dapat memperlemah perlindungan konsumen dalam ekosistem keuangan digital.

Koalisi Jagalah Warga menyoroti kerentanan nasabah dalam sengketa transaksi digital di Jakarta pada Oktober 2026. Jessica Tjondrowidjojo terpaksa membayar 60% tagihan kartu kredit Rp10 juta setelah sanggahannya ditolak bank karena penggunaan kode OTP. Halili Hasan dari Setara Institute mengutip data Global Anti-Scam Alliance bahwa 66% orang dewasa Indonesia menjadi korban penipuan digital dengan total kerugian Rp9,1 triliun.

Latest updates

Kerugian Penipuan Digital di Indonesia Capai Rp9,1 Triliun

Koalisi Jagalah Warga menyoroti lemahnya perlindungan nasabah perbankan terhadap pembobolan transaksi digital. Salah satu kasus melibatkan Jessica Tjondrowidjojo yang tetap diminta membayar 60 persen tagihan kartu kredit senilai Rp10 juta meski telah melapor. Pihak bank dilaporkan menolak sanggahan atas transaksi tanpa izin tersebut. Kasus ini menjadi representasi risiko besar yang dihadapi pengguna layanan keuangan digital di Indonesia.

Sources