world
Perpres 107/2026 Ubah Mekanisme Impor Minyak Mentah, BBM, dan LPG Pemerintah
Pemerintah ubah mekanisme impor minyak mentah, BBM, dan LPG lewat Perpres 107/2026
Key points
- Makky menyebut perubahan regulasi membutuhkan penyesuaian dari sisi waktu, struktur, dan operasional antarlembaga.
- Koordinasi dalam pelaksanaan aturan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri
- Makky meminta kejelasan petunjuk teknis, pedoman tertulis, dan standar operasional prosedur agar pihak-pihak memiliki pemahaman yang sama.
Why it matters. Kejelasan aturan dan pembagian peran antarlembaga dinilai penting agar kelancaran pengadaan energi nasional tetap terjaga.
Pengamat energi Universitas Andalas Muhammad Makky menilai penerapan aturan impor baru, Perpres 107/2026, membutuhkan kesiapan seluruh institusi yang terlibat, Kamis (5/11/2026). Menurut Makky, pengadaan energi mencakup perencanaan kebutuhan, pemilihan pemasok, pembiayaan, penyimpanan, pengolahan di kilang, hingga distribusi kepada masyarakat. Ia juga menyoroti perlunya koordinasi Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Pertamina.
Latest updates
Perpres 107/2026 Ubah Mekanisme Impor Minyak Mentah, BBM, dan LPG Pemerintah
Pemerintah mengubah mekanisme pembelian crude oil, BBM, dan LPG dari luar negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian regulasi dalam pengadaan energi nasional. Kepastian aturan dinilai menjadi faktor penting agar pasokan energi tetap lancar. Peraturan tersebut mengatur ulang cara impor komoditas energi yang selama ini menjadi kebutuhan utama dalam negeri. Dampak kebijakan terhadap harga dan distribusi BBM serta LPG di dalam negeri masih perlu dipantau setelah aturan berlaku.