
business
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Diwacanakan Naik pada 2027
Pemerintah wacanakan kenaikan batas PTKP pada 2027, namun pembahasannya masih berjalan dan belum diputuskan.
Key points
- Menkeu Suahasil Nazara menyebut wacana PTKP belum akan dibahas dalam waktu dekat.
- Pemerintah menghitung dampak kebijakan terhadap daya beli, termasuk opsi menyesuaikan PTKP dengan UMP.
- Apindo mendukung kenaikan PTKP karena dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan pekerja.
Why it matters. Kenaikan PTKP dapat mengurangi beban pajak pekerja dan menjaga daya beli, tetapi berpotensi mengurangi penerimaan negara sehingga pemerintah masih mencari titik optimal.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembahasan kenaikan PTKP untuk program 2027 masih berjalan, seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin. Menkeu Suahasil Nazara menyebut pembahasannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat, sementara Wamenkeu Juda Agung menilai kenaikan bisa mendorong daya beli namun berisiko mengurangi penerimaan. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mendukung wacana itu karena meringankan beban pajak pekerja.
Latest updates
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Diwacanakan Naik pada 2027
Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diwacanakan akan naik mulai tahun 2027. Wacana tersebut diberitakan Viva pada 2 November 2026. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto termasuk pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait pembahasan ini. PTKP adalah batas penghasilan seseorang yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga perubahan nilainya berdampak langsung pada pekerja dan wajib pajak orang pribadi. Besaran baru yang diusulkan belum tercantum dalam ringkasan berita ini. Keputusan final mengenai kenaikan tersebut masih menunggu pembahasan dan penetapan resmi oleh pemerintah.