Skip to footer

business

Pemerintah Cabut Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Papua

Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Papua karena melanggar aturan kawasan hutan.

Updated 1 min read

Key points

  • Pemerintah mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
  • Satgas PKH memverifikasi adanya kegiatan tambang tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan di Kabupaten Nabire.
  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

Why it matters. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan adalah syarat mutlak bagi investasi pertambangan di Indonesia.

Menteri Investasi Rosan Roeslani mencabut IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua pada 12 Oktober 2026. Keputusan Nomor 20261012-01-0001 ini menindaklanjuti rekomendasi Satgas PKH dan permohonan Kementerian ESDM. Perusahaan terbukti melakukan bukaan tambang di kawasan hutan Kabupaten Nabire tanpa PPKH, sehingga wilayah konsesi seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara.

Latest updates

Pemerintah Cabut Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Papua

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, atas nama Menteri ESDM, telah menerbitkan keputusan pencabutan IUP Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Papua. Langkah tegas ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Selain itu, pencabutan ini merupakan respons atas permohonan dari pihak terkait mengenai legalitas lahan. Pemerintah berkomitmen menertibkan seluruh izin tambang yang melanggar aturan kawasan hutan.

Sources