
business
Said Iqbal Minta Pajak Pembalut dan JHT Dihapus Menjadi 0 Persen
Said Iqbal minta pajak pembalut dan JHT dihapus menjadi 0 persen, didampingi usulan kenaikan PTKP.
Key points
- KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menghapus pajak THR, jaminan pensiun, dan pesangon, secara bertahap bila belum bisa sekaligus.
- Said Iqbal menyebut pembalut sebagai kebutuhan primer dan menilai pajak JHT merupakan tabungan sosial pekerja.
- PTKP diusulkan naik menjadi Rp 7,5 juta per bulan dan setidaknya setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku.
Why it matters. Jika usulan ini dijalankan, beban pajak pekerja, terutama buruh yang terkena PHK dan keluarga berpenghasilan rendah, dapat berkurang menurut tuntutan KSPI.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan resmi Selasa (3/11/2026). Ia menilai pembalut termasuk kebutuhan primer seperti beras, dan jika pajak JHT tak bisa dihapus, batas pencairan yang kena pajak diusulkan naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta. Iqbal juga meminta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
Latest updates
Said Iqbal Minta Pajak Pembalut dan JHT Dihapus Menjadi 0 Persen
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara melakukan reformasi pajak yang meringankan beban pekerja. Said secara spesifik meminta pajak atas pembalut perempuan dan Jaminan Hari Tua (JHT) dibebaskan menjadi nol persen. Dalam usulan yang sama, KSPI dan Partai Buruh juga meminta pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan. Permintaan tersebut disampaikan di Jakarta dan menjadi bagian dari tuntutan serikat pekerja terkait kebijakan perpajakan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan pemerintah atas usulan tersebut.