
world
Pemerintah Naikkan TKDN Mobil Listrik Menjadi 60 Persen Mulai 2027
JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menjadi 60 persen mulai 2027 dinilai perlu
JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menjadi 60 persen mulai 2027 dinilai perlu diikuti penguatan industri pemasok dan penguasaan teknologi di dalam negeri. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari tingkat perakitan, tetapi juga nilai tambah domestik.
Latest updates
Pemerintah Naikkan TKDN Mobil Listrik Menjadi 60 Persen Mulai 2027
Pemerintah berencana menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menjadi 60 persen mulai 2027. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong penggunaan komponen buatan dalam negeri pada kendaraan listrik yang beredar di Indonesia. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai target itu hanya efektif jika diiringi penguatan industri pemasok lokal. Menurut Indef, penguasaan teknologi di dalam negeri juga menjadi faktor penentu agar kenaikan TKDN tidak sekadar menjadi kewajiban administratif. Pemerintah belum merinci mekanisme transisi bagi produsen yang belum memenuhi target tersebut. Perkembangan lebih lanjut, termasuk regulasi turunan, perlu dipantau menjelang tenggat 2027.