Skip to footer
Watch on YouTube

business

Government explains taxing bank transfers and digital wallets, collecting Rp58.75 trillion

Updated 2 min read

Pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan, dan mulai diterapkan pada 9 November 2026. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikannya dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober. Ia mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum dipungut. Alasannya, rasio penerimaan negara Indonesia baru mencapai 12 persen dari produk domestik bruto, jauh di bawah Kamboja yang 18 persen dan India yang 20 persen. Hashim memperkirakan tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026, dengan PPN perdagangan melalui sistem elektronik menjadi kontributor terbesar.

Latest updates

Government explains taxing bank transfers and digital wallets, collecting Rp58.75 trillion

Pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan, dan mulai diterapkan pada 9 November 2026. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikannya dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober. Ia mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum dipungut. Alasannya, rasio penerimaan negara Indonesia baru mencapai 12 persen dari produk domestik bruto, jauh di bawah Kamboja yang 18 persen dan India yang 20 persen. Hashim memperkirakan tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026, dengan PPN perdagangan melalui sistem elektronik menjadi kontributor terbesar.

Sources