Skip to footer
Seat of the European Central Bank and Frankfurt Skyline at dawn 20150422 1
Photo: Illustrative image — Photo: DXR, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

business

Menkeu Tegaskan Tak Ada PPN Otomatis pada Transfer Antarbank dan Dompet Digital

Menkeu Suahasil Nazara tegaskan tidak ada PPN otomatis pada transfer antarbank dan dompet digital.

Updated 1 min read

Key points

  • PPN dikenakan atas imbalan jasa tertentu penyelenggara layanan keuangan digital, bukan atas nominal uang yang ditransfer.
  • SPP-TDLN diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan ditujukan untuk transaksi digital luar negeri.
  • Penerapan SPP-TDLN dimulai 25 September 2026 dengan enam lembaga pemungut PPN.

Why it matters. Penegasan ini meredakan kekhawatiran masyarakat soal pajak pada transaksi keuangan harian, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa, bukan nominal yang ditransfer.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan di Jakarta, Selasa (3/11/2026), tidak ada kebijakan baru yang langsung memungut PPN atas setiap transfer. Penegasan itu untuk meluruskan isu pajak digital yang disebut berlaku 9 November 2026. Kebijakan tersebut terkait SPP-TDLN berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026, yang sudah berjalan sejak 25 September 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menunjuk enam pemungut PPN, yakni lima bank penerbit dan satu fintech.

Latest updates

Menkeu Tegaskan Tak Ada PPN Otomatis pada Transfer Antarbank dan Dompet Digital

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis pada setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait isu pajak pada layanan keuangan digital. Menurut Menkeu, transaksi tersebut tidak otomatis menjadi objek PPN. Pemerintah belum mengumumkan perubahan regulasi tambahan terkait topik ini dalam pernyataan tersebut.

Sources

Topics