Skip to footer

business

Dirut BPR DCN Malang Diduga Maling Emas dan Membuat Kredit Palsu Rp 15,6 Miliar

OJK menyerahkan dua direktur BPR DCN Malang yang diduga menggelapkan emas dan membuat kredit fiktif Rp15,6 miliar.

Updated 1 min read

Poin utama

  • OJK menyerahkan dua direktur BPR DCN Malang ke jaksa pada Jumat 30 Oktober 2026.
  • Dugaan pencurian emas agunan mencapai Rp600 juta dan kredit fiktif Rp15,6 miliar.
  • Kas bon Rp5,8 miliar dan dana deposan Rp32,9 miliar tidak tercatat dalam pembukuan.

Mengapa penting. Kasus ini mengancam kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan oleh regulator untuk melindungi kepentingan nasabah.

Diperbarui Sumber: Cnbcindonesia

Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan dua direktur PT BPR DCN Malang kepada jaksa karena diduga menggelapkan emas agunan dan membuat kredit fiktif. Penyidikan mengungkap pencurian logam mulia senilai Rp600 juta serta 71 fasilitas kredit palsu bernilai Rp15,6 miliar yang tidak diketahui debitur. Kasus ini juga melibatkan penarikan kas bon Rp5,8 miliar dan ketidakpatutan dalam pencatatan dana deposan total Rp32,9 miliar.

Latest updates

Dirut BPR DCN Malang Diduga Maling Emas dan Membuat Kredit Palsu Rp 15,6 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua petinggi PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur, termasuk Direktur Utama ZNA. Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran serius dengan mengambil emas yang menjadi agunan dan membuat kredit fiktif senilai Rp 15,6 miliar. Kasus ini melibatkan kerugian bank yang signifikan dan menyoroti lemahnya pengawasan internal di lembaga keuangan mikro. OJK sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait modus operandi para tersangka dalam memanipulasi sistem kredit bank.

Sources