Skip to footer
Mahkamah Konstitusi.jpg
Photo: Dimas Ardian, CC BY 4.0, via Wikimedia Commons

politics

Gugatan pajak pembalut ke MK memicu debat luas tentang perlakuan fiskal kebutuhan pokok

Warga menggugat pajak pembalut ke MK, menuntut perlakuan fiskal sebagai kebutuhan pokok bebas PPN.

Updated 1 min read

Poin utama

  • Uji materi diajukan ke MK pada Senin (04/11) mengenai pajak 11% pada pembalut.
  • Pemohon meminta pembalut dimasukkan dalam kategori kebutuhan esensial bebas PPN.
  • DJP mengategorikan pembalut sebagai barang kena pajak berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Mengapa penting. Gugatan ini berpotensi membuka pembahasan lebih luas mengenai perlakuan fiskal untuk kebutuhan biologis rutin perempuan dan produk kesehatan menstruasi lainnya di Indonesia.

Diperbarui Sumber: Bbc

Seorang perempuan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (04/11) terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 11% pada pembalut. Pemohon meminta produk tersebut dikategorikan sebagai kebutuhan esensial yang bebas pajak seperti beras dan sayuran. Kelompok sipil menilai kebijakan ini membebani perempuan miskin yang sering kali terpaksa meminjam produk kebersihan menstruasi.

Latest updates

Gugatan pajak pembalut ke MK memicu debat luas tentang perlakuan fiskal kebutuhan pokok

Polemik mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada produk pembalut telah berujung pada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperluas diskursus hukum konstitusi terkait perlakuan fiskal barang-barang kebutuhan pokok yang selama ini belum mendapatkan pengecualian khusus. Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebijakan fiskal pemerintah dan hak konstitusional masyarakat atas akses kebutuhan dasar. Para pengacara menilai bahwa pembalut sebagai barang kebutuhan primer seharusnya tidak dikenakan pajak konsumsi seperti barang mewah.

Sources