Skip to footer
Jakarta Panorama
Photo: Illustrative image — Photo: Gunawan Kartapranata, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons

business

Nasabah MNC Bank Keluhkan Sulit Tarik Dana, OJK dan BEI Soroti Kasus

OJK dan BEI soroti keluhan nasabah MNC Bank sulit tarik dana per 2 November 2026 saat layanan digital dalam pemulihan.

Updated 1 min read

Poin utama

  • OJK menelusuri likuiditas dan arus kas MNC Bank menyusul keluhan nasabah per 2 November 2026.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bank masih memenuhi ketentuan permodalan.
  • Manajemen MNC Bank mengklarifikasi layanan digital dalam proses pemulihan dengan dampak terbatas pada antrean.

Mengapa penting. Lembaga pengawas memastikan bank memenuhi kewajiban perlindungan dana nasabah selama proses pemulihan layanan berlangsung tanpa dampak material pada keuangan bank.

Diperbarui Sumber: Cnbcindonesia

Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia menyoroti keluhan nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk terkait hambatan penarikan dana per 2 November 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan lembaga tersebut sedang menelusuri likuiditas dan pengelolaan arus kas bank. Manajemen bank mengklarifikasi bahwa layanan transaksi digital masih dalam proses pemulihan yang berdampak pada antrean di cabang dan call center.

Latest updates

Nasabah MNC Bank Keluhkan Sulit Tarik Dana, OJK dan BEI Soroti Kasus

Isu kesulitan penarikan dana yang dialami nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) mencuat di media sosial Threads, memicu perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keluhan tersebut berasal dari pengguna media sosial yang mengaku mengalami hambatan dalam transfer dana serta pembatasan penarikan uang secara tunai di cabang bank. Kasus ini telah mendapatkan sorotan dari regulator dan bursa efek sebagai bentuk pengawasan terhadap stabilitas sistem keuangan. Pihak bank belum memberikan pernyataan resmi rinci mengenai langkah perbaikan yang diambil untuk mengatasi kendala tersebut.

Sources